BABYMETAL - Gimme chocolate

Friday, January 10, 2014

Fungsi RFID



Bulan November lalu pemilik mobil di ibukota berbondong-bondong mendatangi Stasiun Pengisian Bahan-bakar Umum (SPBU) Pertamina untuk memasang cincin Radio Frequency Identification (RFID) di mobil mereka.

Alat ini wajib dipasang di kendaraan yang menggunakan bahan bakar bersubsidi, untuk memonitor dan mengontrol penggunaannya.

Jika diperinci, RFID memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Menyimpan identitas kendaraan dalam sistem monitoring.

2. Mengenali identitas kendaraan, apakah kendaraan pribadi atau mobil dinas pemerintahan.

3. Memberikan otoritas pada sistem pengisian bahan bakar untuk menentukan bahan bakar bersubsidi yang dapat dibeli oleh kendaraan.

4. Sebagai alat yang wajib terpasang pada kendaraan yang menggunakan bahan bakar bersubsidi.

Saat ini tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pemasangan cincin RFID di kendaraan. Untuk pemasangan RFID, pemilik kendaraan hanya perlu mendatangi SPBU Pertamina atau lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

Lokasi SPBU Pertamina tempat melakukan pemasangan cincin RFID dapat dilihat pada daftar berikut

Di SPBU Pertamina atau lokasi yang telah ditentukan untuk pemasangan RFID, daftarkan kendaraan dengan menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan tanda pengenal pemilik kendaraan (Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Ijin Mengemudi (SIM)) asli.

Selanjutnya, pemilik kendaraan akan mendapatkan kartu dan gelang antena RFID yang dipasang di pipa saluran bensin.

Dengan berlakunya kewajiban pemasangan RFID, ke depannya setiap kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bersubsidi harus menggunakan RFID.

Selanjutnya alat ini akan mengontrol pengunaan bahan bakar bersubsidi dengan membatasi pembelian.

Jika pengguna kendaraan bermotor sudah melampaui batas pembelian bahan bakar bersubsidi, mereka tidak bisa membeli lagi namun tetap bisa membeli bahan bakar nonsubsidi.

Begitu juga dengan Pemilik kendaraan yang tidak memasang RFID di kendaraannya. Mereka hanya diperbolehkan membeli bahan bakar nonsubsidi.

source : kopingopi

No comments:

Post a Comment